Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Jenis > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor 20 Tahun 2008, Tanggal 10-Mar-2008
DETAIL PERATURAN
Jenis:Peraturan Presiden
Penerbit:Presiden
Hal Yang Diatur:Pemerintahan
Mulai Berlaku:10-Mar-2008 s/d
Tentang:Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
Isi Singkat:

Bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan dan peningkatan kinerja Kabinet Indonesia Bersatu, dipandang perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;

Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 45 Tahun 1945,
    Tentang Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia
  2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005,
    Tentang Kedudukan, tugas, fungsi susuna organisasi dan tata kerja kementerian negara republik indonesia
  3. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005,
    Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia
  4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004,
    Tentang Pemerintahan Daerah
Mengubah:
  1. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005,
    Tentang Kedudukan, tugas, fungsi susuna organisasi dan tata kerja kementerian negara republik indonesia
 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.