Direktori Peraturan DJBC
Menjadi Sistem Terlengkap Untuk Browse Peraturan Terkait Dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
 
BROWSE BERDASARKAN
|
|
|
 
TAG PERATURAN
 
 
Posisi Anda : Browse Jenis > Detail Peraturan
TAMBAHKAN FILTER
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor PER-43/BC/2011, Tanggal 16-Sep-2011
DETAIL PERATURAN
Jenis:Peraturan Dirjen Bea Cukai
Penerbit:Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Hal Yang Diatur:Penerimaan Negara
Mulai Berlaku:16-Oct-2011 s/d
Tentang:Perubahan kedua peraturan direktur jenderal bea dan cukai nomor P-39/BC/2008 tentang tatalaksanan pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negera atas barang kena cukai, dan penerimaan negera yagn berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu
Isi Singkat:

Bahwa dalam rangka harmonisasi dengan peraturan perundangundangan mengenai perpajakan perlu dilakukan penyempurnaan atas tata cara pengisian Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP);

Berdasarkan hal tersebut pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-39/BC/2008 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu;

Menimbang:
  1. Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 39/BC/2008,
    Tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam rangka Impor, penerimaan negera dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda admiministrasi atas pengangkutan barang tertentu
Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995,
    Tentang Kepabeanan
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995,
    Tentang Cukai
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.04/2008,
    Tentang Tatacara pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu
Tag Peraturan:penerimaan,
 
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Copyright © 2011
Tampilan terbaik menggunakan Mozilla Firefox versi 3.6 atau yang lebih baru.