Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 huruf d dan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan Barang Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Tempat Yang Berada Dibawah Pengawasan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai;