Bahwa menindaklajuti program dan kegiatan penyusunan Standar Prosedur Operasi (SOP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2011 serta mempertimbangkan surat Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Nomor S-1216/SJ/2011 tanggal 20 Juni 2011 tentang Persetujuan atas 63 Standard Operating Procedures (SOP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dipandang perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-90/BC/2009 Tentang Penetapan Standar Prosedur Operasi Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;