Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan untuk menjamin kepastian hukum kepada para pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang keberatan kepabeanan, perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap ketentuan mengenai keberatan di bidang kepabeanan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (6), Pasal 93A ayat (8), dan Pasal 94 ayat (6), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlumenetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan