Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping dalam hal harga mekspor barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya dan impor tersebut menyebabkan kerugian industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis;
Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), terdapat bukti adanya H Section dan I Section impor secara dumping dari negara Republik Rakyat Tiongkok yang menyebabkan terjadinya kerugian (injury) terhadap industri dalam negeri dan hubungan kausal (causal link) antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri, sehingga perlu mengenakan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor H Section dan I Section dari negara Republik Rakyat Tiongkok;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor H Section dan I Section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok