Bahwa daIam rangka memenuhi penyediaan barang dan/ atau jasa guna kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri pembuatan karpet dan/atau permadani di daIam negeri, pedu memberikan insentif fiskal bernpa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan karpet danl atau permadani;
Bahwa terhadap impor barang dan bahan oleh industri pembuatan karpet danl atau permadani telah memenuhi kriteria penilaian dan ketentuan barang dan bahan untuk dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Indush'i Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011;
Bahwa dalam rangka pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan karpet dan/atau permadani sebagaimana dimaksud pada hurnf b, teIah ditetapkan pagu nanggaran untuk pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2011
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hurtlf a, huruf b, dan hurnf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang danlatau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011,.periu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Karpet danlatau Permadani Untuk Tahun Anggaran 2011;