Bahwa dalarn rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan rneningkatkan daya saing industri pembuatan dan/atau perbaikan kapal di dalam negeri, perlu rnernberikan insenti£ fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan dan/atau perbaikan kapal;
Bahwa terhadap impor barang dan bahan oleh industri pembuatan dan/atau perbaikan kapal telah memenuhi kriteria penilaian dan ketentuan barang dan bahan untuk dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahim Untuk Memproduksi Barang dan/ftau Jasa Guna Kepentingan Umum dan PeningkatanDaya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011;
Bahwa dalam rangka pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintahatas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan dan/ atau perbaikan kapal sebagaimana dimaksud pada huruf b, telah ditetapkanpagu anggaran untuk pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2011
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMKOll/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Indush'i Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan dan/Atau Perbaikan Kapal Untuk Tahun Anggaran 2011