Bahwa dalam rangka memberikan kebijakan terkait dengan mekanisme penjualan atau pemindahtanganan kendaraan bermotor untuk keperluan Kantor Perwakilan Negara Asing dan para pejabatnya dalam kondisi khusus, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai penjualan atau pemindahtanganan kendaraan bermotor untuk keperluan Kantor Perwakilan Negara Asing dan para pejabatnya sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.04/2007
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya