Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMKOll/2008 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMKOll/2009, telah diatur mengenai pengenaan Bea Keluar terhadap barang ekspor dan tarif Bea Keluar; Bahwa berdasarkan slirat Menteri Perindustrian Nomor 05/MIND/l/2010 tanggal 4 Januari 2010 serta dalam rangka menjamin ketersediaan bahan baku serta peningkatan iillai tambah dan daya saing industri pengolahan kakao dalam negeri, perlu mengatur mengenai pengenaan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao; Bahwa berdasarkan usulan Menteri Perindustrian sebagaimana tersebut pada huruf b, perlu menetapkan kembali rnateri yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMKOll/2008 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.Oll/2009, dengan menambah· ketentuan mengenai pengenaan bea keluar atas ekspor biji kakao; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55.Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; |