Bahwa dalam rangka harmonisasi dengan peraturan perundangundangan mengenai perpajakan perlu dilakukan penyempurnaan atas bentuk format dan tata cara pengisian pemberitahuan pabean impor; Berdasarkan hal tersebut pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor;