Bahwa keadaan ekonomi Indonesia secara keseluruhan belum kondusif yang menyebabkan masih lemahnya kemampuan daya beli pada beberapa sektor industri, khususnya dalam pengadaan barang modal, sehingga perlu melakukan upaya penyediaan barang modal yang mdapat dijangkau oleh sektor industri dimaksud;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diambil langkah kebijakan di bidang impor atas Barang Modal Bukan Baru;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;