Bahwa dalam rangka penyelarasan ketentuan mengenai bentuk, waktu, dan tata cara mempertaruhkan jaminan sehubungan dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2011 tentang Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan dan dalam rangka meningkatkan penertiban pelaksanaan tata laksana kemudahan impor tujuan ekspor yang berkaitan dengan jaminan, perlu mengatur kembali tata laksana kemudahan impor tujuan ekspor;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-205/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya