Bahwa dalam rangka mendukung stabilisasi harga beras dalam negeri, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.Oll/2010 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1l0/PMK010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor yang mulai berlaku padatanggal 22 Desember 2010, terhadap barang impor berupa beras yang akan digunakan untuk pengadaan raskin dan operasi pasar, yang termasuk dalam pos tarif (HS) 1006.30.90.00, telah ditetapkan pembebanan tarif bea masuk sebesar Rp O,-/Kg;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka lebih memberikan kejelasan mengenai pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa produk beras dan tepung beras, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1l0/PMK010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;