Bahwa dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemberlakuan SNI terhadap 5 (lima) produk (Tabung Baja LPG, Kompor gas bahan bakar LPG satu tungku dengan Sistem Pemantik Mekanik, Katup tabung baja LPG, Regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG dan Selang karet untuk kompor gas LPG) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 85/M-IND/PER/11/2008 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Terhadap 5 (lima) Produk SecaraWajib perlu mengatur kembali beberapa ketentuan dalam Peraturan Menter; dimaksud;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian