bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang impor ke dan Gudang Berikat dan dalam rangka meminimalisasi penyalahgunaan fasilitas terhadap Gudang Berikat, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 tentang Gudang Berikat;