bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.04/2009;
Bahwa dalam rangka memberikan kepastian, kecepatan, dan standarisasi pelayanan dalam penyediaan dan pemesanan pita cukai;
Bahwa berdasarkan butir a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol