bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas penyediaan pita cukai perlu dilakukan perubahan batas produksi untuk penyediaan pita cukai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai P-16/BC/2008 tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau