Bahwa dalam rangka mengatur kewajiban melakukan kegiatan menjalankan usaha sebagai pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara T'ernberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Dan Importir Hasil Tembakau;
Bahwa dalam rangka mevujukan iklim usaha industri hasil tembakau yang kondusif dan dalam rangka mengamankan penerimaan negara dari upaya penghindaran tarif cukai, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud daIarn huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri . Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200 /PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian , Pembekuan, dan Pcncabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Irnpartir Hasil Tembakau