Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pengawasan atas penggunaan pita cukai hasil tembakau perlu diatur ketentuan terkait pemindahlekatan pita cukai
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-16/BC/2008 tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau