Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pengawasan atas penggunaan pita cukai minuman mengandung etil alkohol perlu diatur ketentuan terkait pemindahlekatan pita cukai;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2010 tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol