Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 14 ayat (8) undang-undang nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 39 Tehun 2007 Tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang nomor pokok pengusaha barang kena cukai : nppbkc