bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri nasional dan menjamin mutu hasH industri, melindungi konsumen terhadap mutu produk serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil, perlu memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum secara wajib;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;