Bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri nasional dan menjamin mutu hasil industri, melindungi konsumen terhadap mutu produk serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil, perlu memberlakukan Slandar Nasional Indonesia (SNI) Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi secara wajib;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;