Bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri nasional dan menjamin mutu hasil industri, melindungi konsumen terhadap mutu prod uk serta menciptakan peesaingan usaha yang sehat dan adil, perlu mengatur kembali pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kabel secara wajib sebagaimana diberlakukan dengan Peraturan Menleri Perinduslrian Nomor 42/M-IND/PER/3/2010